Dakwah, Jihad dan Terorisme
Dakwah, Jihad dan Terorisme
A. Pengertian Dakwah, Jihad dan Terorisme
Kata
dakwah adalah derivasi dari bahasa Arab “Da’wah”. Kata kerjanya da’aa
yang berarti memanggil, mengundang atau mengajak. Ism fa’ilnya (red.
pelaku) adalah da’I yang berarti pendakwah. Di dalam kamus al-Munjid fi
al-Lughoh wa al-a’lam disebutkan makna da’I sebagai orang yang memanggil
(mengajak) manusia kepada agamanya atau mazhabnya . Merujuk pada Ahmad
Warson Munawir dalam Ilmu Dakwah karangan Moh. Ali Aziz (2009:6), kata
da’a mempunyai beberapa makna antara lain: Mengajak dan menyeru,
berdo’a, mendakwa, mengadu, memanggil, meminta, mengundang, malaikat
Israfil, gelar, anak angkat.
Dari makna yang berbeda tersebut
sebenarnya semuanya tidak terlepas dari unsur aktifitas memanggil.
Mengajak adalah memanggil seseorang untuk mengikuti kita, berdoa adalah
memanggil Tuhan agar mendengarkan dan mengabulkan permohonan kita,
mendakwa/menuduh adalah memanggil orang dengan anggapan tidak baik,
mengadu adalah memanggil untuk menyampaikan keluh kesah, meminta hampir
sama dengan berdoa hanya saja objeknya lebih umum bukan hanya tuhan,
mengundang adalah memanggil seseorang untuk menghadiri acara, malaikat
Israfil adalah yang memanggil manusia untuk berkumpul di padang Masyhar
dengan tiupan Sangkakala, gelar adalah panggilan atau sebutan bagi
seseorang, anak angkat adalah orang yang dipanggil sebagai anak kita
walaupun bukan dari keturunan kita. Kata memanggil pun dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia meliputi beberapa makna yang diberikan Al-Quran yaitu
mengajak, meminta, menyeru, mengundang, menyebut dan menamakan. Maka
bila digeneralkan makna dakwah adalah memanggil.
Dengan demikian
dakwah adalah kegiatan atau usaha memanggil orang muslim mau pun
non-muslim, dengan cara bijaksana, kepada Islam sebagai jalan yang
benar, melalui penyampaian ajaran Islam untuk dipraktekkan dalam
kehidupan nyata agar bisa hidup damai di dunia dan bahagia di akhirat.
Dakwah
juga bisa diartikan penyebaran ilmu agama Islam yang dilakukan oleh
seseorang atau suatu lembaga keagamaan kepada khalayak banyak. Akan
tetapi, dakwah tidak bisa hanya diartikan seperti itu saja. Karena pada
dasarnya, dakwah itu memiliki arti yang lebih luas dan cara penyampaian
yang sangat beragam. Karena ada beberapa cara yang bisa kita gunakan
untuk berdakwah. Bisa secara langsung atau tatap muka dalam artian
seorang da’i atau penceramah langsung berhadapan dengan pendengarnya
untuk memberikan tausyiah-tausyiah agama Islam dalam satu ruangan dan
waktu. Atau bisa juga secara tidak langsung atau yang biasa disebut
dengan dakwah secara on line. Dakwah secara on line bisa dilakukan
dengan memanfaatkan jasa internet atau hand phone. Dengan begitu, kita
bisa berdakwah dimana saja dan kapan saja.
Jihad menurut bahasa
(etimologi) berarti kesungguhan dalam mencapai tujuan. Sedang secara
morfologis, jihad berasal dari kata kerja ja>hada – yuja>hidu yang
berarti mencurahkan daya upaya atau kerja keras, pengertian ini pada
dasarnya menggambarkan perjuangan keras atau upaya maksimal yang
dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan sesuatu dan menghadapi
sesuatu yang mengancam dirinya. Menurut E. W. Lane, pengertian jihad
adalah bekerja, berjuang, atau bersusah payah, mencurahkan daya upaya
atau kemampuan luar biasa dengan kerja keras, usaha maksimal, rajin,
tekun, bersungguh-sungguh atau penuh energi, bersakit-sakit atau
menanggung beban sakit yang dalam . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
jihad diartikan sebagai:
1. usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai perbaikan.
2. usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga.
3. perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang (di jalan Allah), berjuang.
Ada
pula yang menafsirkan jihad menurut bahasa berarti pengerahan seluruh
potensi untuk menangkis serangan musuh. Dalam hukum Islam jihad bermakna
luas yaitu segala upaya maksimal penerapan ajaran Islam dan
pemberantasan kejahatan, baik terhadap pribadi maupun masyarakat.
Jihad
menurut hukum Islam adalah peperangan melawan orang-orang kafir yang
memusuhi kaum muslim atau negara Islam. Bertujuan untuk meninggikan dan
membela agama Islam, menjamin kemerdekaan bertanah air serta memelihara
keamanan dan ketentraman kehidupan kaum muslimin, antara lain dalam
melaksanakan ajaran agama.
Nurcholis Madjid berpendapat bahwa ada 3 akar jihad:
Nurcholis Madjid berpendapat bahwa ada 3 akar jihad:
1. Juhdun, yang lebih mengarah pada pengertian kerja keras, yakni kerja
keras untuk membela kebenaran yang dalam proses sejarahnya lebih banyak
mengandung pengertian fisik
2. Ijtihad, yang lebih menunjukan kepada kesungguhan dari segi pemikiran intelektualitas
3. Mujahadah, yang lebih mengarah kepada spiritual exercise (pengalaman
spiritual) sebagai latihan ruhani yang sungguh-sungguh (sufi)
Dari
uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jihad adalah
sebuah perbuatan yang dilakukan oleh orang Islam yang bertujuan untuk
menegakan kalimat Allah dan melindungi agamanya, secara sungguh-sungguh
dan penuh kerja keras. Baik itu menggunakan pedang, lisan maupun
ilmunya. Jika dilihat dari bentuknya jihad dalam agama Islam dibagu
menjdi tiga yaitu:
1. Jihad Dakwa, yaitu melalui pikiran dan pengetahuan.
2. Jihad dengan pengerahan senjata (perang). (QS An Nisa (4):49).
Konon nabi Muhammad SAW sendiri lebih dari dua puluh kali memimpin peperangan fisik guna membela, mempertahankan dan meluaskan agama Islam.
Konon nabi Muhammad SAW sendiri lebih dari dua puluh kali memimpin peperangan fisik guna membela, mempertahankan dan meluaskan agama Islam.
3. Berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa (QS An Nisa (4):95. QS 61:11).
Terorisme
adalah penggunaan kekerasan secara sengaja, tidak dapat dibenarkan, dan
bersifat acak, demi tujuan-tujuan politik dengan sasaran orang-orang
yang dilindungi. Jelas, tindakan terorisme tidak ada hubungannya sama
sekali dengan Islam. Dalam kenyataannya, sering terdapat kerancuan yang
amat besar antara fenomena kekerasan politik dan terorisme. Istilah
terorisme berlaku pada kategori tindakan keji tertentu dan tidak pada
seluruh tindakan kekerasan yang bersifat politik. Tindakan kekerasan
tidak dapat dibenarkan kecuali untuk memerangi ketidak-adilan. Tindakan
terorisme berakibat jatuhnya korban pada orang-orang yang semestinya
dilindungi agama. Meskipun dalam jihad (perang yang disetujui oleh
agama), terdapat keadaan yang mungkin membawa resiko bagi mereka yang
tidak ikut berperang, namun membahayakan mereka yang tidak ikut
berperang tidak boleh dilakukan secara sengaja atau berlebihan. Oleh
karena itu tren “terorisme Islam” secara signifikan memberi gambaran
yang keliru terhadap akar keagamaan dari kekerasan yang dilakukan oleh
kaum muslim.
B. Dakwah, Jihad dan Terorisme
Jihad dalam islam
itu bukanlah untuk menhancurkqn umat, bukanlah untuk mencari kemenangan
semata, dam bukan menghina pihak yang kalah. Kehadiran Nabi bukan untuk
menekan, bukan untuk memaksa manusia masuk islam, sebagai firman Allah;
لااكراه فى الدين قد تبين الر شد من الغي
tiada paksaan dalam beragama, telah jelas kebenar itu dari kebatilan.
Nabi
Muhammad itu tidak pernah menjadi seorang raja yang memeksakan dengan
kekuasaannya itu agar manusia masuk Islam. Akan tetepi, beliau sebagai
pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, penyeru kepada Allah,
pemberi cahaya, berdasarkan atas izin-Nya. Oleh karena itu, beliau
berjuang dalam rangka berdakwah Islamiah, yaitu mengesakan Allah secara
murni.
Untuk mencapai hal tersebut, otomatis memerlukan perjuangan
yang sering diistilahkan dengan jihad. Seperti halnya perang yang
dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan
sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman
kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di
Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta
pengusiran). Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan
(membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun
anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari
negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung
dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS
4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak
mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk
penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah
yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu
masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di
muka bumi.
Jadi pertempuran dalam Islam itu dilaksanakan
semata-mata hanya untuk membuka pintu dakwah dan menutup kezaliman, dan
bukanlah implementasi paksaan untuk masuk Islam. Pertempuran itu
dilakukan dalam rangka menolak kekafiran dan permusuhan serta
menyelamatkan bangsa-bangsa dari tekanan pihak orang-orang kafir,
sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an;
وقا تلو هم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين لله فان انتهوا فلا عدوان الا على اظا لمين
Perangilah
oleh kalian mereka itu sehingga tidaklah terjadi fitnah, dan agama
Allahlah yang menang, dan jika selesai dari pertempuran, janganlah
mengadakan permusuhan kecuali pada oranng-orang yang berbuat
zallim(setelah itu).
Pertempuran itu tidaklah disenangi Nabi Muhammad
saw., Nabi hanya hendak membuka pintu dakwh Islamiah, sedangkan mereka
sendiri menyaksikan atas sepakterjang perjuangannya. Orang-orang beriman
membenci pertempuran dan pembunuhan, sedangkan yang mereka cintai
hanyalah dakwah Islamiah kepada Tauhidullah, dan menampakkan kebenaran
dan keadilan kepada manuusia, serta mewujudkan keimanan kepada Allah
wahdahulasyarikalahu(Allah yang tiada sekutu bagi-Nya).
Di masa kita
sekarang ini istilah jihad telah diselewengkan maknanya oleh sebagian
kelompok. Menurut mereka aksi-aksi terorisme berupa bom bunuh diri,
pembunuhan orang-orang kafir tanpa alasan yang benar, dan menimbulkan
kekacauan merupakan bagian dari jihad. Sesungguhnya ini adalah kenyataan
yang sangat menyedihkan. Ajaran Islam adalah ajaran yang mendatangkan
rahmat bagi umat manusia. Allah ta’ala berfirman (yang artinya),
“Tidaklah Kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh
umat manusia.” (QS. al-Anbiya’: 107).
Ibnu Abbas menerangkan bahwa
rahmat tersebut bersifat umum mencakup orang yang baik-baik maupun orang
yang jahat. Barang siapa yang beriman kepada Nabi Muhammad maka akan
sempurnalah rahmatnya di dunia sekaligus di akhirat. Di antara bukti
kasih sayang Islam kepada umat manusia adalah Islam tidak membenarkan
penumpahan darah manusia tanpa alasan yang benar. Allah ta’ala berfirman
(yang artinya), “Janganlah kamu membunuh nyawa yang diharamkan Allah
-untuk dibunuh- kecuali dengan sebab yang benar.” (QS. al-An’am: 151).
Al-Baghawi
menjelaskan bahwa di dalam ayat ini Allah mengharamkan membunuh seorang
mukmin dan mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian keamanan dengan
umat Islam), kecuali dengan sebab yang benar yaitu sebab-sebab yang
membuat orang itu boleh dibunuh seperti karena murtad, dalam rangka
qishash (bunuh balas bunuh), atau perzinaan yang mengharuskan hukuman
rajam bagi pelakunya.
Demikian juga Islam tidak memperkenankan
perilaku bunuh diri -meskipun dengan niat yang baik, yaitu untuk
memerangi musuh- sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya), “Janganlah
kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah Maha menyayangi
dirimu.” (QS. an-Nisa’: 29). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu alat maka
dia akan disiksa dengannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim). Yaitu dia
bunuh diri dengan alat untuk membunuh, meminum racun dan lain
sebagainya.
C. Perbedaan Terorisme dan Jihad
Islam membedakan hukum terorisme dan jihad, baik dari aspek pengertian, tindakan yang dilakukan dan tujuan yang hendak dicapai.
Terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha). Tujuannya untuk menciptakan rasa takut atau menghancurkan pihak lain, yang dilakukan dengan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
Terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha). Tujuannya untuk menciptakan rasa takut atau menghancurkan pihak lain, yang dilakukan dengan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
Sedangkan jihad bersifat
melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dilakukan dengan cara
peperangan. Jihad bertujuan untuk menegakkan agama Allah dan /atau
membela hak-hak pihak yang terzhalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti
aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh dan sudah
jelas.
Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Berdasarkan firman Allah Swt:
”...Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang
lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan
Dia telah membunuh manusia seluruhnya...”. (QS. Al Maidah [05]: 32).
Rasulullah Saw juga bersabda: ”Tidak halal bagi seorang muslim
menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud)
Sedangkan hukum
melakukan jihad adalah wajib, berdasarkan firman Allah Swt: ”Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi
dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan
itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain
mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS.
Al Anfal [08]: 60). ”Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang
diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya
Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang
yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar,
kecuali karena mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah". (Al Hajj
[22]: 39-40)
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw
bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka
berkata: Tiada Tuhan selain Allah.” Dalam hadits lain, Imam Ahmad dan
Abu Daud meriwayatkan dari Anas, dia berkata: Rasulullah Saw bersabda:
“Jihad berlaku sejak Allah mengutusku sampai umat terakhirku memerangi
Dajjal. Dia tidak dibatalkan oleh kelaliman orang yang lalim, dan tidak
pula oleh penyelewengan orang yang menyeleweng.”
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari
penjelasan di atas dapat kita simpulkan, dakwah adalah kegiatan atau
usaha memanggil orang muslim mau pun non-muslim, dengan cara bijaksana,
kepada Islam sebagai jalan yang benar, melalui penyampaian ajaran Islam
untuk dipraktekkan dalam kehidupan nyata agar bisa hidup damai di dunia
dan bahagia di akhirat. Singkatnya, dakwah, seperti yang ditulis Abdul
Karim Zaidan, adalah mengajak kepada agama Allah, yaitu Islam.
Setelah
kita ketahui makna dakwah secara etimologis dan terminologis maka kita
akan dapatkan semua makna dakwah tersebut membawa misi persuasive bukan
represif, karena sifatnya hanyalah panggilan dan seruan bukan paksaan.
Hal ini bersesuaian dengan firman Allah (ayat la ikraha fiddin) ”Bahwa
tidak ada paksaan dalam agama.” Maka penyebaran Islam dengan pedang atau
pun terror tidaklah bisa dikatakan sesusai dengan misi dakwah. Bahkan
tidak ada kaitan antara perilaku atau aktivitas terorisme dengan jihad.
Terorisme bukanlah jihad, jihad juga bukan terorisme. Malah, jika kita
mau jujur, dilihat dari makna dan praktiknya maka tindakan Israel
menggempur Libanon Selatan dan Palestina adalah tindakan terorisme yang
sesungguhnya. Demikian pula tindakan Amerika Serikat dibawah pimpinan
Bush yang dilanjutkan oleh Barack Obama dalam menghancurkan Afghanistan
dan Irak adalah tindakan terorisme. Sejatinya Israel dan AS lah
terorisme sejati, bukan umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Departemen pendidikan dan kebudayaan, KBBI (Jakarta:Balai Pustaka,1995)
Ensiklopedi Islam ( jakarta : Ichtiar Baru, Van Hoeve,2005).
Ensiklopedi indonesia 3 (jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve,1982)
http://blog.smkn22-jkt.sch.id/khantnt/2010/08/29/jihad-dan-terorisme/., dikutip 19 maret 2011
http://abu0mushlih.wordpress.com/2009/08/26/jihad-vs-terorisme/., dikutip 19 maret 2011
http://msibki3.blogspot.com/2010/03/pengertian-dakwah.html., dikutip 19 maret 2011
http://www.suara-islam.com/news/konsultasi/fiqih/603-terorisme-dan-jihad., dikutip 17 maret 2011
http://msibki3.blogspot.com/2010/03/pengertian-dakwah.html., dikutip 19 maret 2011
http://basyirin.blog.man18-jkt.sch.id/2010/02/27/definis-dakwah/., dikutip 19 maret 2011
I.E.W. Lane, arabic english lexicon (Cambridge, 1984)
Rachaman Budhy munawar, Ensiklopedi Noerchoish Madjid (Mizan Semesta,cet 1. 2006)
Zahrah Abu , Dakwah Islamiah,(Banbung:PT Remaja Rosdakarya Offset Penulis,1994),ctk. 1.
Post a Comment